Dana PIP diperuntukan bagi anak berusia 6 tahun sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendudikan dasar dan menengah.
Dana PIP hanya ditujukan kepada keluarga miskin/ rentan miskin, yang memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS), peserta program keluarga harapan (PKH), penyandang disabilitas, yatim piatu, korban bencana alam/ terkena musibah
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut total kuota sebanyak 4.369.968 untuk jenjang SMP, berikut rincian penerima dana PIP yang telah disalurkan hingga bulan Maret 2022 ini.
Sampai bulan Maret 2022 ini dana PIP sudah disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK berikut rinciannya.
1. Jenjang SD: Alokasi 10.360.614 siswa, telah disalurkan 4.292.251 siswa
2. Jenjang SMP: Alokasi 4.369.968 siswa, telah disalurkan 2.367.643 siswa
3. Jenjang SMA: Alokasi 1.367.559 siswa, telah disalurkan 510.920 siswa
4. Jenjang SMK: Alokasi 1.829.167 siswa, telah disalurkan 622.129 siswa
Untuk total keseluruhan alokasi siswa penerima dana PIP adalah sebanyak 17.927.308 siswa, dengan jumlah total penerima PIP yang telah disalurkan hingga bulan Maret 2022 sebanyak 7.792.943 siswa.