Ada Nama Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Tak Lolos KJP Tahap 1 Periode 2022, Periksa Status Penerima KJP Plus

- 22 Maret 2022, 09:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1/2022
Dana KJP Plus Tahap 1/2022 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Data final KJP Plus Tahap 1 Periode 2022 jenjang SD SMP SMA dan SMK sudah ditetapkan, segera periksa nama penerima KJP Plus di link kjp.jakarta.go.id.

Setelah ditetapkan nama penerima KJP Plus tahap 1/2022, selanjutnya pemerintah segera mencairkan KJP Plus tahap 1 ke masing-masing jenjang pendidikan, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hingga saat ini pemerintah melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta belum memberikan keterangan terkait penyaluran KJP Plus tahap 1/2022.

Baca Juga: HORE! Selain Uang Tunai, Ini 10 Bonus bagi Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Cek Data Final Siswa SD-SMA

Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 1.

Namun, per 22 Maret 2022 website resmi KJP Jakarta belum bisa dibuka. Website kjp.jakarta.go.id tidak bisa dibuka, karena sedang dalam pemeliharaan server.

Sementara itu, tahap penetapan data siswa penerima KJP Plus Tahap 1 dijadwalkan berlangsung dari 14 sampai 31 Maret 2022.

Siswa yang telah mendaftar dan melengkapi berkas KJP Plus ke sekolah, dapat menunggu jadwal pengumuman melalui link resmi KJP Jakarta.

Baca Juga: Info Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri Prestasi di UNNES, Cek Persyaratan Pendaftarannya Berikut Ini

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1/2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan, di antaranya:

18-25 Februari 2022: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.

14-25 Februari 2022: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.

28 Februari-11 Maret 2022:Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

14-31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA di PT SCI Formasi Ini, Berikut Link Pendaftaran, Batas Akhir hingga 30 Juni 2022

Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan keuntungan lainnya, berikut informasinya.

1. Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Bagaimana cara mengetahui siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus tahap 1/2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

Baca Juga: YESS! Ini Lho 4 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang akan Menerima KJP Plus Tahap 1 2022, Kamu Termasuk?

1. Buka kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 1 periode 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Demikian, ulasan mengenai cara cek nama penerima KJP Plus Tahap 1 Periode 2022 untuk jenjang SD SMP SMA dan SMK, segera periksa di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah