Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 1/2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan, di antaranya:
18-25 Februari 2022: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
14-25 Februari 2022: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
28 Februari-11 Maret 2022:Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
14-31 Maret 2022: Data final penerima ditetapkan.
Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA di PT SCI Formasi Ini, Berikut Link Pendaftaran, Batas Akhir hingga 30 Juni 2022
Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan keuntungan lainnya, berikut informasinya.
1. Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta
Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.