- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Anak sekolah SD hingga SMA Sederajat, usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas maksimal satu orang dalam satu keluarga
Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Lampu Menyala? Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 53 55 Subtema 2
Adapun dana bansos yang diterima setiap golongan masyarakat memiliki besaran yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:
• Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
• Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per empat bulan
• Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan
• Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan
• Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan
Demikian, ulasan mengenai cara cek penerima bansos PKH Tahap 2/2022 di link cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan besaran dana yang diterima KPM. ***