SEPUTARLAMPUNG.COM – Proses penetapan nama siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 diambil berdasarkan data yang ada di dalam DTKS Pemprov DKI Jakarta.
Jika nama siswa telah terdaftar di dalam data DTKS, maka akan diproses sebagai salah satu penerima KJP Plus 2022, yang nantinya akan menerima uang tunai serta bonus tambahan dari KJP Plus.
Bagi warga merasa namanya masih belum terdata di DTKS bisa langsung mendaftarkan diri melalui link resmi atau datang langsung ke kantor keluraan domisili.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Disdik DKI Jakarta saat menjawab pertayaan warganet di kolom komentar pada unggahan Instagram resmi @disdikdki, Kamis, 16 September 2021.
Disdik menjelaskan bagi masyarakat tidak mampu yang ingin memohon KJP Plus dapat mendaftar DTKS melalui laman daring fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
Berikut cara daftar DTKS untuk bisa mendapatkan dana bantuan melalui KJP Plus, yang dikutip dari Instagram Disdik DKI Jakarta.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK di Permodalan Nasional Madani Cabang Makasar
- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id
- Buat akun jika belum punya akun
- Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu input pendaftaran baru
- Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Simpan
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa: KTP dan KK asli serta surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI).
Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Baca Juga: PERHATIAN! Dana PIP Bakal Cair LAGI ke 10,3 Juta Siswa SD di Tahun 2022, Cuma Ini Persyaratannya
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Selain mendapat bantuan uang tunai tersebut, nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.***