SEPUTARLAMPUNG.COM – Hore! Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP akan cair ke 10.360.614 siswa SD di tahun 2022. Pantau namamu di pip.kemdikbud.go.id. Simak info selengkapnya.
Diketahui PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bantuan ini kembali dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di tahun 2022. Untuk siswa SD sendiri dana PIP rencananya disiapkan bagi 10,3 juta siswa yang berhak menerima.
Baca Juga: Turun, Harga Xiaomi Redmi Note 10s 6GB+128GB di Maret 2022, Cek Spesifikasinya Berikut
Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan.
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 serta jumlah alokasi per jenjang sekolah:
Disalurkan:
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa
Baca Juga: UPDATE, Berikut Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek LINK Tutorialnya
Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kategori peserta didik yang bakal dicoret dari penerima dana PIP:
1. Tidak menyimpan KIP dengan baik;
2. Tidak menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Putus sekolah.
Demikian informasi 10,3 juta siswa bakal terima dana bantuan PIP di tahun 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***