HORE! 2,3 Juta Siswa SMP SUDAH TERIMA Dana PIP 2022, Cek Penerima Bulan Maret 2022 di pip.kemdikbud.go.id

- 8 Maret 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi PIP Cair ke 2,3 Juta Siswa SMP di Tahun 2022.*
Ilustrasi PIP Cair ke 2,3 Juta Siswa SMP di Tahun 2022.* /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hore! Sebanyak 2,3 juta siswa SMP sudah terima dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2022. Segera periksa daftar penerima melalui link pip.kemdikbud.go.id.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Info Data Perkembangan Covid-19 di Indonesia 7 Maret 2022 Terkonfirmasi Positif 21.380

Saat ini, bantuan PIP telah dicairkan kembali di tahun 2022. Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id .

Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 6 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 2,3 juta siswa SMP. Berikut rinciannya:

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

SMA: 510.920 siswa

SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa.

Baca Juga: Info Cuaca Jakarta Selasa, 8 Maret 2022, Kabut Menyelimuti Tiga Wilayah pada Pagi Hari

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Baca Juga: Berapa Harga Xiaomi Redmi Note 10s di Maret 2022? HP yang Tahan Percikan Air dan Debu dengan Kamera 64MP

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai dana bantuan PIP 2022 sudah cair ke 2,3 siswa SMP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.*** 

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah