NIK Kriteria Ini Dipastikan Tak Bisa Ambil KJP Plus Februari 2022, Cek Status Penerima Siswa SD, SMP, SMA/SMK

- 2 Februari 2022, 06:00 WIB
KJP SMP Februari 2022 Kapan Cair? Ayo Cek Daftar Penerima di Sini!
KJP SMP Februari 2022 Kapan Cair? Ayo Cek Daftar Penerima di Sini! /kjp.jakarta.go.id

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol "Cek".

Berikut kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus di Februari 2022 bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, di antaranya:

• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

• Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.

• Siswa tidak menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

• Siswa bukan penerima bantuan sosial (Bansos) KJP Plus.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng dalam 3 Harga Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Hingga saat ini, para orang tua penerima KJP Plus sedang menanti ketentuan maksimal penarikan dana, karena dana turun tidak sesuai jadwal bisa jadi ada kesalahan dari sistem atau lainnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah