1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih tahun status KPJ yang ingin kamu lihat atau cek.
4. Pilih tahap.
5. Lalu klik tombol "Cek".
Berikut kriteria pemilik NIK yang dipastikan tidak bisa menerima KJP Plus di Februari 2022 bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, di antaranya:
• Siswa bukan Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta dan tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
• Siswa tidak membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
• Siswa tidak terdaftar dan sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
• Siswa tidak diusulkan oleh sekolah.
• Siswa tidak menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
• Siswa bukan penerima bantuan sosial (Bansos) KJP Plus.
Hingga saat ini, para orang tua penerima KJP Plus sedang menanti ketentuan maksimal penarikan dana, karena dana turun tidak sesuai jadwal bisa jadi ada kesalahan dari sistem atau lainnya.