Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyak Goreng dalam 3 Harga Berlaku Mulai 1 Februari 2022

- 1 Februari 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Foto ilustrasi/pixabay/neufal54

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru minyak goreng di pasaran yang mulai berlaku 1 Februari 2022.

Dengan mulai berlakunya HET minyak goreng curah dan kemasan mulai 1 Februari 2022, maka harga minyak goreng per liter bukan lagi dalam satu harga seperti sebelumnya, di mana sempat berlaku harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis minyak goreng.

Ketentuan HET minyak goreng ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, Ada 10 Juta Pemilik NIK KTP Dapat Bansos PKH dari Kemensos, Ini Besarannya

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa HET minyak goreng yang diberlakukan mulai 1 Februari sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Per 1 Februari kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minya goreng,” kata Mendag Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring pada Kamis, 27 Januari 2022.

Aturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, kemasan, hingga minyak goreng premium ini akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Berikut HET minyak goreng sesuai aturan yang disebutkan Mendag Muhammad Lutfi:

- Minyak goreng curah ditetapkan HET-nya adalah Rp 11.500 per liter

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah