WAJIB TAHU! Cara Membuat KIP 2022 bagi Siswa SD-SMA dan SMK, Agar Dapat Bantuan PIP, Siapkan 5 Berkas Ini

- 1 Februari 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Berikut tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP SMA, dan SMK, yakni:

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang Harus Diunggah oleh 9 Nama Pengganti CPNS BKN 2021? Kapan Batas Waktunya? Simak di Sini

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah