Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan PKH, dapat segera daftar agar bisa mendapatkan bantuan sosial di 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.
Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Siswa Jalur SNMPTN Bisa Dapat KIP Kuliah 2022, Ini Cara dan 6 Hal yang Harus Dihindari agar LOLOS
Berikut cara cek penerima PKH via link cekbansos.kemensos.go.id:
- Langkah pertama, siapkan KTP
- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah PM meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa
- Ketik Nama PM sesuai KTP
- Input huruf kode