2 Link Cek Jadwal Pencairan KJP Plus di Februari 2022, Tanggal Berapa Dana Ditransfer ke Siswa SD-SMA dan SMK?

- 31 Januari 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus.*
Ilustrasi KJP Plus.* /Pemprov DKI Jakarta/

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

• Jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

• Jenjang SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Apa saja Dokumen yang Harus Diunggah Pengganti CPNS BKN 2021? Login Link Ini Mulai 4-10 Februari 2022

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status nama penerima KJP Tahap 2 di Februari 2022:

• Akses laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
• Selanjutnya, klik menu periksa status penerima KJP Plus.
• Masukkan NIK asli anda.
• Pilih Tahun
• Pilih Tahap
• Kemudian klik cek.

Sebagai informasi, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Demikian, ulasan terkait informasi resmi KJP Plus Tahap 2 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta , lengkap daftar nama penerima terbaru KJP Plus tahap 2 di Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah