Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
• Jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
• Jenjang SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status nama penerima KJP Tahap 2 di Februari 2022:
• Akses laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
• Selanjutnya, klik menu periksa status penerima KJP Plus.
• Masukkan NIK asli anda.
• Pilih Tahun
• Pilih Tahap
• Kemudian klik cek.
Sebagai informasi, dana KJP Plus dapat digunakan untuk membeli Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan, Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapannya, dan kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Demikian, ulasan terkait informasi resmi KJP Plus Tahap 2 yang dapat dilihat di laman media sosial UPT P4OP dan Disdik DKI Jakarta , lengkap daftar nama penerima terbaru KJP Plus tahap 2 di Februari 2022.***