Apa saja Dokumen yang Harus Diunggah Pengganti CPNS BKN 2021? Login Link Ini Mulai 4-10 Februari 2022

- 31 Januari 2022, 15:30 WIB
Penghapusan CPNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo.
Penghapusan CPNS ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi PAN RB Tjahjo Kumolo. /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai 4 Februari hingga 10 Februari 2022, para peserta pengganti CPNS BKN 2021 diwajibkan untuk segera mengunggah kelengkapan dokumen, yang dikumpulkan melalui link resmi BKN.

Apabila dalam jangka waktu 4-10 Februari 2022 pengganti CPNS BKN 2021 tak kunjung melakukan unggah dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.

Perintah unggah dokumen pengganti CPNS BKN 2021 tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022 tentang Penggantian Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2021.

Baca Juga: Daftar 5 SMA Terbaik di Tuban, Pandeglang, Wonosobo 2022 untuk Referensi PPDB, SMAN 2 Nganjuk Masuk TOP 1

Dalam surat itu disebutkan agar peserta pengganti segera mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 4 hingga 10 Februari 2022

Berikut dafar dokumen yang harus diunggah:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. ljazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x