SEPUTARLAMPUNG.COM – Mulai 4 Februari hingga 10 Februari 2022, para peserta pengganti CPNS BKN 2021 diwajibkan untuk segera mengunggah kelengkapan dokumen, yang dikumpulkan melalui link resmi BKN.
Apabila dalam jangka waktu 4-10 Februari 2022 pengganti CPNS BKN 2021 tak kunjung melakukan unggah dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.
Perintah unggah dokumen pengganti CPNS BKN 2021 tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/1/2022 tentang Penggantian Kelulusan Peserta Seleksi CPNS BKN TA 2021.
Dalam surat itu disebutkan agar peserta pengganti segera mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 4 hingga 10 Februari 2022
Berikut dafar dokumen yang harus diunggah:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. ljazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
3. Transkrip Nilai Asli;