Perlu diketahui dana KJP Plus tahap 2 hanya boleh digunakan untuk membeli perlengkapan tertentu saja.
Berikut daftar alat dan perlengkapan yang boleh dibeli dengan dana KJP Plus, seperti dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:
· Buku tulis.
· Buku gambar.
· Buku pelajaran.
· Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
· Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
· Alat dan atau bahan praktik.
· Seragam sekolah dan kelengkapannya.