Segera Cek, Total Rp9,6 Triliun Dana PIP SUDAH CAIR ke Siswa 2022, Pantau Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 28 Januari 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Total Rp9,6 triliun dana Program Indonesia Pintar atau PIP sudah cair ke siswa SD-SMK hingga Januari 2022. Pantau namamu dengan cara di bawah ini.

Seperti diketahui, bantuan PIP telah dicairkan kepada 18 juta siswa SD hingga SMK yang berhak menerima.

Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Bagi Anda para siswa-siswa yang belum menerima bantuan PIP disarankan untuk mengecek daftar penerima di pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP/MTS Halaman 53 tentang Makanan dan Minuman Produk Bioteknologi

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 27 Januari 2022, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan:

SD: >10,4 juta siswa, total dana >Rp4,2 triliun

SMP: >4,4 juta siswa, total dana >Rp2,7 triliun

SMA: >1,4 juta siswa, total dana >Rp1,1 triliun

SMK: >1,8 juta siswa, total dana >Rp1,5 triliun

Jumlah keseluruhan: >18 juta siswa, total dana >9,6 triliun.

Baca Juga: Daftar 7 SMA Terbaik Tahun 2022 di Sulawesi Selatan, Ada dari Kota Pare-Pare dan Gowa

Hingga saat ini, belum ada penambahan kuota penerima PIP untuk bulan Januari 2022.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, dana PIP tidak akan cair kepada beberapa tipe siswa tertentu.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Madura United FC vs PSIS Semarang 28 Januari 2022 di Link Ini, Lengkap dengan Jadwal TV

Bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.

Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:

1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Untuk info tambahan, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Rp9,6 Triliun Dana PIP Resmi DITRANSFER ke Siswa SD-SMK hingga Januari 2022, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Demikian informasi mengenai kewajiban penerima dana bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah