Pencairan dana KJP tahap 2 ini dilakukan serentak untuk semua jenjang mulai dari pelajar SD hingga SMA.
Besaran dana KJP Plus yang diberikan di tahap 2 ini tetap sama dengan tahap 1 yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Adapun 3 tipe siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS tahap 2 Januari 2022 adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Saatnya UMKM Naik Kelas, Simak 10 Langkah Mudah Membuat PT Perorangan untuk Usaha Lebih Maju
Daftar siswa-siswi SD hingga SMA penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dapat diketahui dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK