Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, dana KJP yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sebagai berikut:
1. Buku tulis
2. Buku gambar
3. Buku pelajaran
4. Alat tulis
5. Alat gambar
6. Alat dan atau bahan praktik
7. Seragam sekolah dan kelengkapannya