Adapun tipe siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS tahap 2 Januari 2022 adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Daftar siswa-siswi SD hingga SMA penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dapat diketahui dengan cara berikut:
1. Buka LINK INI
2. Kemudian Isi NIK
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.