SUDAH CAIR ke 18 Juta SD/SMK Januari 2022, AWAS, Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa Melanggar Hal Ini

- 14 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA.
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA. /ahsanjaya/pexels

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi dan Prodi Penerima KIP Kuliah 2022, Cek Prediksi Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftaran

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan PIP 2022. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah