Dana Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 akan Dicabut hingga SANKSI PIDANA jika Lakukan Ini

- 13 Januari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hati-hati! Penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang dicairkan Januari 2022 bisa dicabut atau ditarik kembali jika melakukan kesalahan ini. Bahkan pelakunya pun akan mendapat ancaman sanksi pidana serius.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.

Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 ini.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Program KIP Kuliah 2022 Dibuka? Simak Alur, Jadwal, Syarat hingga Besaran Dana di Sini

Kendati demikian, ancaman ini tidak perlu ditakutkan para penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang diberikan 7 Januari 2022. Karena dana dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang ketahuan melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.

Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

- Merokok

- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

Baca Juga: UPDATE Daftar Redeem Code GENSHIN IMPACT 13 Januari 2022 Terbaru, Dapatkan Berbagai Item Penting

- Terlibat tindak kekerasan/bullying

- Terlibat tawuran

- Terlibat geng motor/geng sekolah

- Minum-minuma keras

- Terlibat pencurian

- Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

- Terlibat penipuan

- Terlibat nyontek massal;

- Membocorkan soal/kunci jawaban;

- Terlibat pornoaksi/pornografi;

Baca Juga: PIP Januari 2022 SUDAH CAIR ke 4,4 Juta SMP, Tapi Maaf Bukan untuk 5 Tipe Siswa Ini, Periksa ATM BNI/BRI

- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

- Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

- Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai. Selain itu ternyata ada juga uang untuk SPP serta 6 bonus yang bisa langsung dimanfaatkan.

Baca Juga: GOLONGAN Siswa SD-SMA yang Gagal Dapat Dana PIP Januari 2022, Siapa Saja? Cek Nama Terbaru Penerima PIP

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 ini, silahkan cek status penerima uang tunai, tambahan SPP, dan 6 bonus KJP dengan cara:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Berbekal Foto Selfie Selama 5 tahun, Ghozali Everyday Kantongi Rp11 Miliar Jualan di NFT

Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah