Cara mengajukan sanggah di masa sanggah:
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi PPPK Guru tahap 2.
Pelamar atau peserta ujian PPPK Guru dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Peringatan Keras! Patuhi 3 Syarat Mutlak Ini agar Dana PIP bagi Siswa SD-SMA Tidak Dicabut Tiba-tiba
Dalam mengajukan sanggahan, peserta harus mengisikan sanggahan dengan menjelaskan detail tentang kronologisnya, serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Nantinya, panitia seleksi instansi terkait dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Hal ini tergantung dari isi sanggahan pelamar.
Panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia. Kemudian, panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi pelamar.
Namun, jika kesalahan bukan dari pihak panitia seleksi, maka sanggahan pelamar akan ditolak.
Jadwal tahapan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021: