SEPUTARLAMPUNG.COM – Seluruh siswa SD-SMA yang menerima dana PIP wajib tahu bahwa bantuan PIP yang sudah mereka terima bisa saja hangus atau dicabut kembali jika melanggar 3 syarat mutlak yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apa saja?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan pemberian sejumlah bantuan dana tunai bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang masuk dalam kategori siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program sosial di bidang pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, para penerima manfaat PIP akan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai cairkan kepada lebih dari 12,9 juta siswa per 18 Desember 2021.
Dari data yang ada di laman web pip.kemdikbud.go.id, terlihat masih ada sejumlah siswa yang belum dicairkan.
Kemungkinan dalam waktu dekat ini pemerintah akan kembali mencairkan dana PIP bagi sejumlah kuota siswa yang tersisa itu.
Tetapi, siswa perlu ingat, bantuan sosial pendidikan ini harus digunakan dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan.