Sikap Rachel Vennya yang Sopan dan Kooperatif Buat Hakim 'Peringan' Hukumannya, dr. Gia: Apa Konsekuensinya?

- 12 Desember 2021, 15:00 WIB
Rachel Vennya/ Instagram/@rachelvennya
Rachel Vennya/ Instagram/@rachelvennya /Instagram/@rachelvennya

SEPUTARLAMPUNG.COM -Terbukti bersalah melanggar aturan karantina mandiri seusai pulang dari Luar Negeri, selebgram Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara, 8 bulan masa percobaan, dan denda sebesar Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kendati demikian, vonis 4 bulan penjara bagi ibu dari dua orang anak ini dikatakan tidak perlu dijalani.

Hal itu, membuat masyarakat geram, pasalnya, Rachel dianggap tidak memberikan contoh yang baik dan bersikap 'sombong' dengan melanggar aturan karantina.

Majelis hakim PN Tangerang, Arief Budi mengatakan hal yang memperingan vonis hukuman terhadap Rachel Vennya sehingga tidak perlu menjalani masa tahanan adalah karena sikapnya yang sopan dan koorperatif saat masa penyelidikan.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan seperti Kasus HW, Kemenag Lakukan Investigasi ke Seluruh Lembaga Pendidikan Agama

Rachel, dikatakan mengakui semua kesalahan yang telah dia lakukan.

Dokter sekaligus penulis buku dr. Gia Pratama Putra turut menanggapi kasus pelanggaran karatina yang dilakukan oleh selebgram kenamaan Rachel Vennya.

Dokter lulusan Universitas Yasri itu mengatakan bahwa konsekuensi yang diterima oleh Rachel Vennya benar-benar tidak ada setelah kasus yang telah menjeratnya terkiat kabur dari karanatina setelah pulang dari luar negeri.

dr. Gia pun menyembutkan beberapa kelakar Rachel Vennya yang dianggap membahayakan rakyat Indonesia terkait Covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah