Dana PIP Kemdikbud Bakal Ditransfer ke 575.042 Pelajar SMA, Ingat, Hanya Golongan Ini yang Resmi Dapat PIP

- 24 November 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi PIP 2021.
Ilustrasi PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 akan ditransfer ke 575.042 siswa SMA. Siswa dapat mengetahui statusnya sebagai penerima PIP 2021 melalui cara yang ada di bawah artikel ini.

Seperti diketahui, sampai saat ini sebanyak lebih dari 11 juta siswa mulai dari SD hingga SMA telah menerima bantuan PIP.

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 24 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.338.396 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.250.074 siswa yang belum cair. Berikut rinciannya:

Baca Juga: UPDATE PIP Cair Hari Ini, Masih Ada 575.042 Kuota untuk Siswa SMA, Segera Cek Daftar Penerima di Link Ini

Dicairkan:

SD : 6.851.121

SMP : 3.424.082

SMA : 134.996

SMK : 928.197

Total : 11.338.396 siswa

Belum cair:

SD : 560.042

SMP : 69.342

SMA : 575.042

SMK : 45.648

Total : 1.250.074 siswa.

Baca Juga: SIMAK Jadwal Cair PIP Kemdikbud 2021 Selanjutnya, 1,2 Juta Siswa SD-SMA Ini Terancam Tidak Dicairkan

Sehubungan dengan hal itu, maka besar kemungkinan pencairan bantuan PIP masih akan berlanjut di bulan November 2021 ini.

Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :

- Buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAS Kelas 6 Tema 4 Globalisasi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022

Sekedar informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November 2021: Tema, Logo, Twibbon, dan Ucapan Singkat Penuh Makna dan Menyentuh Hati

Kendati demikian, dana di atas hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP seperti jika siswa tidak terdaftar maka dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:

Baca Juga: PERHATIAN! KJP PLUS Tahap 2 2021 Segera Cair Hanya untuk Tipe Siswa Ini, Cek Tandanya di Aplikasi HP

· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

· SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

· Email: [email protected]

· Telp : (021) 5703303, 57903020

· Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id

· Lapor! lapor.go.id SMS 1708

Demikian informasi mengenai pencairan dan layanan pengaduan bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah