Ijtima Ulama MUI Minta Permendikbudristek Dibatalkan atau Direvisi, Ketua MUI: Ini Tanggung Jawab pada Bangsa

- 12 November 2021, 14:00 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual
Ketua MUI Cholil Nafis menolak Permendikbud Ristek tentang Kekerasan Seksual /Foto: Instagram/@cholilnafis/

SEPUTARLALMPUNG.COM - Hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati untuk menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ijtima ulama MUI pada dasarnya mengapresiasi niat baik terbitnya Permendikbudristek sebagai upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.

Akan tetapi, menurut MUI, peraturan Permendikbudristek ini telah menimbulkan berbagai kontroversi, disebabkan adanya prosedur pembentukan peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Hanya Cair ke Rekening Bank DKI Milik Siswa SD, SMP, SMA/SMK yang Terdaftar, Cek Nama di Sini

Selain itu, materi muatan dalam peraturan tersebut bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, serta nilai-nilai yang terkandung dalam budaya bangsa Indonesia.

Lebih lanjut, ketentuan-ketentuan yang berdasarkan frasa "tanpa persetujuan korban" dalam Permendikbudristek ini juga dinilai bertentangan dengan nilai syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, begitupun dalam nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Tak hanya itu, ketentuan yang dikecualikan dalam frasa "tanpa persetujuan korban" tentang yang tercantum di Permendikbudristek ini berkaitan dengan korban anak, disabilitas, situasi yang mengancam korban, di bawah pengaruh obat-obatan, dan juga harus diterapkan pemberatan hukuman.

Diharapkan pemerintah dapat mencabut atau setidak-tidaknya memberikan evaluasi atau melakukan revisi Permendikbudristek, dan selanjutnya bisa mematuhi prosedur pembentukan peraturan sebagaimana ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

Baca Juga: PIP Cair ke 11,54 Siswa, Benarkah Masih Ada 73.097 Kuota SMA/SMK? Hubungi 6 Layanan Ini jika Tak Terdaftar

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah