UPDATE Tanggal Cair PKH Tahap 4, Benarkah Akhir Oktober 2021 Pencairan? Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini

- 21 Oktober 2021, 16:00 WIB
E-PKH Login Apa untuk Cek Jadwal Pencairan PKH 2021 Tahap 4? Ini Informasi Lengkapnya!
E-PKH Login Apa untuk Cek Jadwal Pencairan PKH 2021 Tahap 4? Ini Informasi Lengkapnya! /Tangkapan layar epkh.kemensos.go.id

Baca Juga: Selamat Beristirahat Anthony Ginting, Gak Nyangka Secepat Ini Mundur dari Denmark Open 2021: Live Streaming

Kemensos mulai segera menyalurkan Bansos PKH Tahap 4 di Oktober 2021 dan kabarnya menjadi penyaluran bantuan yang terakhir di 2021.

Pada Juli 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako.

Pemerintah melalui Kemensos sudah menetapkan bahwa bansos DTKS Kemensos untuk program PKH 2021 dan BPNT akan terus disalurkan hingga Desember 2021.

Bagi KPM yang sudah mengetahui cara daftar DTKS Kemensos dan sudah daftar, selanjutnya dapat langsung cek penerima Bansos PKH 2021 di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi cek bansos, karena saat ini sedang tahap memvalidasi data untuk merilis sejumlah bansos termasuk PKH 2021.

Bantuan sosial atau bansos ini tetap akan diberikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Inilah Daftar Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Kemendikbud 2021, Cek di Link Ini dan Cairkan di 2 Bank BUMN Ini

Perlu diingat kembali, bahwa Bansos PKH tidak bisa diterima oleh setiap warga miskin, namun hanya diberikan kepada warga miskin yang memenuhi kriteria di atas.

Per kriteria pun menerima besaran Bansos PKH yang berbeda, mulai dari Rp 900 ribu dan paling besar Rp3 juta per tahun.
Beberapa bantuan serupa sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai, pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok. Berikut cara cek Daftar Penerima Bansos:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x