Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Perlu diperhatikan, dana PIP tidak bisa sembarangan digunakan, apalagi untuk keperluan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penunjang pendidikan siswa.
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Jangan coba-coba melanggar,atau dana bantuan akan ditarik kembali
Melansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, berikut sasaran PIP:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif: