SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI).
Informasi ini bisa dilihat melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki pada unggahan 18 September 2021.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!” tulis akun @didsdikdki.
Perlu diketahu, KJP Plus Tahap 2 September 2021 ini diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
KJP Plus adalah program dana bantuan bagi pelajar usia antara 6-21 tahun, yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan agar siswa dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Sebagaimana yang telah diketahui, pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada 14 September 2021 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 859.468 siswa.
Mekanisme dan jadwal pendataan penerima KJP Plus tahap 2
13 – 25 September 2021
Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah
13 – 25 September 2021
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
27 – 30 September 2021
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
1 – 13 Oktober 2021
Data final penerima ditetapkan.
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
-
SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
-
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
-
SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
-
SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
Siswa Belum Terdaftar KJP Plus?
Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang bisa menerima KJP Plus wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021
-
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
-
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
-
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/
Untuk informasi lebih lanjut, bisa dengan menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor 021-8571-012, atau melalui Whatsapp di nomor 0812-8483-4229
Anda juga bisa mengetahui informasi selanjutnya melalui website resmi di linkkjp.jakarta.go.id.
KJP Plus ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Tak hanya itu, manfaat lainnya bisa juga digunakan untuk: buku dan tunjangan pembelajaran, alat simpan data elektronik, komputer dan laptop, alat dan atau bahan praktik, alat bantu disabilitas.
Fasilitas lainnya adalah seragam dan kelengkapan, kacamata dan alat bantu dengar, kalkulator scientific, sepeda, kegiatan ekstrkurikuler, dan obat-obatan yang tidak tergolong zat aditif.***