Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021? Ini Rencana Jadwal Pendataan dari UPT P4OP, Cek di Sini Namamu

- 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021.
Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021? Berikut penjelasan dari UPT P4OP terkait rencana jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak.

Kabar baik, pemerintah berencana melakukan pendataan terkait bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK yang kabarnya dimulai bulan depan tahun 2021.

Adanya pendataan kembali KJP Plus di tahap 2 dapat memberikan kesempatan masyarakat DKI Jakarta dalam memperoleh bantuan bagi anak sekolah, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK.

Baca Juga: Contoh Kebiasaan Hemat Energi dalam Kehidupan Sehari-hari, Materi Jawaban Tema 2 Kelas 4 Halaman 134 Subtema 3

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Apa saja manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus tahun 2021, di antaranya:

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  2. Meringankan biaya personal pendidikan.
  3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Sinopsis Tokyo Revengers Chapter 219 dan Link Baca Chapter 220: Takemichi Dapat Bayangan Kawaragi Diserang

Seperti yang kita ketahui, penyaluran dana KJP Plus tahap 1 masih berlangsung di bulan Agustus tahun 2021. Kemudian, dana bantuan cair ke masing-masing rekening penerima secara bertahap, harap cek kembali melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi JakOne Mobile.

Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD, SMP, kemudian SMA dan SMK, biasanya akan cair di pertengahan bulan dan Disdik DKI Jakarta atau UPT.P4OP akan mengumumkan secara jelas terkait jadwal pencairan KJP Plus.

Apakah KJP Plus akan dibuka kembali setelah tahap 1 rampung disalurkan ke semua penerima bantuan, baik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK?

Menurut penelusuran tim Seputarlampung.com terkait bantuan KJP Plus akan dibuka kembali Pendataan tahap 2 dan bagi orang tua yang memiliki anak masih bersekolah di jenjang SD, SMP, SMA dan SMK masih memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2021.

Informasi tersebut ditulis langsung oleh akun UPT P4OP melalui laman komentar Instagram, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com, Selasa 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Ide Pokok dari Bacaan Bocah Terkuat di Dunia Pecahkan Rekor: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 SD Halaman 185

“Pendaftaran tahap 2 2021 dimulai kapan ya,” tulis akun @susianastasi

“@susianastasi Selamat sore. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yg akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” tulis akun @upt.p4op.

Artinya, KJP Plus tahap 2 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan diumumkan pada bulan di bulan September/Oktober 2021, namun tanggal jadwal pastinya belum dirilis secara resmi, hanya tanggal dimulainya pendataan, cek kembali bagi penerima KJP Plus dan perhatikan syarat dapat bantuan tersebut.

Siapa saja yang dapat KJP Plus di tahap 2, berikut siswa yang berhak menerima KJP Plus tahun 2021, yakni:

  1. Siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  3. Siswa tersebut merupakan warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana cara ingin mengetahui siswa tersebut sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id atau klik DI SINI.
2. Input nomor NIK siswa.
3. Pilih Tahap dan Tahun
4. Klik Cek.

Demikian, ulasan mengenai kriteria atau ketentuan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, lengkap dengan penjelasan dari UPT.P4OP terkait rencana jadwal pendataan dan coba cek kembali namamu masih terdaftar atau tidak di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah