Selain itu, jika NIK KTP tidak terdaftar, Anda masih punya kesempatan untuk mendapat BPUM BLT UMKM di bulan Agustus dan September 2021.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.
Rinciannya yakni, sebanyak 1,5 juta penerima pada bulan Juli, 1 juta penerima pada Agustus, dan 500ribu penerima pada September 2021.
Perlu diketahui, berikut ini kriteria penerima BPUM BRI Tahap 2, yakni:
- WNI
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang mengajukan KUR
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Jika Anda merasa memenuhi kriteria di atas, namun tidak pernah menerima bantuan BPUM, maka Anda bisa mengajukan pengaduan. Berikut cara lapor jika BLT UMKM tidak pernah cair:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587
- Kirim pesan via WhatsApp (WA) ke nomor 0811-145-0587
- Kirim email ke [email protected]
- Adukan laporan melalui sosial media Kemenko UKM di @KemenkopUKM
Demikian alasan dan solusi jika nama atau NIK KTP tidak pernah terdaftar di Eform BRI sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021.***