Daftar BPUM BLT UMKM Agustus 2021 Online di Link Ini, Cek Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Pencairan Bantuan

- 30 Juli 2021, 22:10 WIB
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Agustus 2021
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Agustus 2021 /instagram @kemenkopukm

BPUM BLT UMKM Tahap 3 (Juli, Agustis, September) hanya disalurkan kepada pelaku usaha yang belum pernah menerima Banpres BPUM 2021 dan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Berikut ini syarat terbaru pendaftaran BPUM BLT UMKM Agustus 2021:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Memiliki e-KTP
  4. Memiliki usaha berlokasi di Kabupaten Sleman
  5. Memiliki usaha berskala mikro, dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kalurahan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD
  7. Pelaku usaha mikro yang belum pernah mengusulkan sebagai penerima BPUM tahun 2020 (bagi yang pernah mengusulkan dan atau diusulkan di tahun 2020, saat ini sedang diproses di kementerian menjadi calon penerima BPUM pada tahun 2021)

Baca Juga: 5 Trik Sukses Bagi Pemula Raih Penghasilan Optimal di Marketplace Saat Pandemi: Wajib Coba!

Adapun berkas persyaratan yang perlu disiapkan di antaranya:

  1. Fotokopi Bukti Nomor Registrasi (hasil cetak setelah selesai melakukan pendaftaran online)
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi e-KTP
  4. Fotokopi NIB atau SKU dari kalurahan

Pelaku usaha mikro dapat mendaftar secara online di link daftar BPUM BLT UMKM masing-masing daerah di bawah ini.

Berikut rincian jadwal terbaru, syarat pendaftaran, dan link daftar online BPUM BLT UMKM Tahap 3 Agustus 2021 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Garut, dan Kota Semarang.

Baca Juga: SEGERA Diumumkan, Begini Langkah-Langkah Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021: Nama Anda Lolos?

Kabupaten Sleman (30 Juli - 5 Agusus 2021):

Pendaftaran BPUM BLT UMKM Agustus 2021 di Kabupaten Sleman dibuka mulai 30 Juli sampai dengan 5 Agustus 2021.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah