Berikut Aturan PPKM Darurat dan Wilayah yang Menerapkan, Berlaku Mulai Sabtu 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 21:08 WIB
Kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat 2 Juni 2021.
Kegiatan simulasi pelaksanaan PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jumat 2 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

  • Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. 

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

  • Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. 

  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

  • Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS Kemendesa (Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal danTransmigrasi) 2021

    Sementara Daftar daerah PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

    1. Provinsi Banten:

    Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

    2. Pronvinsi Jawa Barat:

    Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

    3. DKI Jakarta:

    Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

    4. Provinsi Jawa Tengah:

    Halaman:

    Editor: Dzikri Abdi Setia


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah