Cek Formasi CPNS Bawaslu 2021: Lengkap Daftar Jabatan, Pendidikan, Jumlah Alokasi Formasi dan Penempatan

- 30 Juni 2021, 15:50 WIB
ilustrasi Bawaslu.
ilustrasi Bawaslu. /

SEPUTAR LAMPUNG - Daftar Formasi CPNS Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2021 lengkap daftar jabatan, pendidikan, jumlah alokasi formasi dan penempatan. Segera download link PDF di sini dan catat persyaratan, serta jadwal pendaftaran CPNS 2021.

Formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah dirilis hari ini. Bagi anda yang memenuhi kriteria alokasi jabatan yang dibutuhkan di Bawaslu diharapkan segera mendaftar dan pastikan persyaratan lengkap.

Baca Juga: Download Formasi Penjaga Tahanan di CPNS Kemenkumham 2021 dan Formasi untuk S1, S2: Ini Syarat dan Link Daftar

Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 739 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Calon Pegawai

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa jadwal pengumuman pendaftaran CPNS PPPK 2021 dibuka dari tanggal 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.

Pendaftaran ini dibuka serentak bagi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Calon peserta mendaftar di situs resmi SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-75 2021 Desain Terbaik untuk Status WA, IG, dan Facebook, Download Gratis

Persyaratan Umum CPNS Bawaslu Tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di SSCASN;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);

Baca Juga: Seleksi ASN Surabaya Dibuka Pukul 23.59 WIB, 30 Juni 2021: Ini Akses Pendaftaran Resmi SSCASN, Syarat, Tahapan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x