Viral Kasus Ari Kuncoro, Rektor UI Merangkap Komisaris BUMN: Netizen Suarakan Mundur, Ini Kata Said Didu

- 29 Juni 2021, 14:30 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro
Rektor UI, Ari Kuncoro /humas UI/

SEPUTAR LAMPUNG - Akhir-akhir ini nama Ari Kuncoro Rektor UI semakin viral dan jadi trending di Twitter yang kini menjabat sebagai Rektor UI sekaligus Komisaris BUMN dalam cuitan di sosial media publik meminta Ari Kuncoro mundur dari jabatannya, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku sebagai rektor UI.

Ari Kuncoro yang dikenal sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik dan public ramai-ramai menyindir dan menyuarakan untuk mundur dari jabatan Komisaris BUMN, karena melanggar kode etik Rektor di Universitas Indonesia (UI).

Sebelum nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D mencuat, viral dan trending di twitter ia sempat memanggil Ketua BEM UI dan jajarannya untuk mengklarifikasi unggahan meme Jokowi yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Masuk (SIMAK) UI Rabu, 30 Juni 2021: Ini Link Jadwal dan Daftar Ulang

Ari Kuncoro dilahirkan di Jakarta pada 28 Januari 1962, kini ia berusia 59 tahun tersebut merupakan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang menjabat pada periode 2019-2024.

Berbagai tokoh, mahasiswa, dan masyarakat umum lainnya ramai-ramai mengecam Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro untuk lengser atau mundur dari jabatan Komisaris BUMN.

Salah satunya akun twitter milik Muhammad Said Didu, yakni @msaid_didu menulis pandangannya terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro yang sedang viral dan trending topic saat ini.

“Ternyata pak @erickthohir salah satu anggota Majelis Wali Amanah UI. Majelis Wali Amanah yg mengangkat rektor dan Menteri BUMN yg mengangkat Komisaris BUMN. Padahal Statuta UI melarang rektor merangkap jadi Komisaris BUMN, Bagaimana BUMN mau maju kalau tdk terapkan GCG?" Muhammad Said Didu @msaid_didu.

Baca Juga: Cek Link Pengumuman PPDB SD Jakarta 30 Juli 2021 Tahap 2: Lihat Hasil Seleksi, Klik di Sini

“Statuta Perguruan Tinggi dg status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) spt UI adalah "konstitusi" bagi PT tsb. Jika dlm Statuta bhw rektor UI tdk boleh rangkap jbtn di BUMN maka rektor UI sbg komisaris BUMN sdh melanggar. Majelis Wali Amanah UI dan KemBUMN hrs mengambil tindakan,” Muhammad Said Didu @msaid_didu.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x