Ini Kriteria Orang Gagal Dapat Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos, Berikut Penyebab dan Catat Solusinya

- 4 Juni 2021, 11:45 WIB
Bansos Sembako.
Bansos Sembako. /tangkap layar instagram.com/ @kemensosri

SEPUTAR LAMPUNG - Pencairan Bansos Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), diantaranya ada bank BRI, BNI, MANDIRI dan BTN, atau di e-Warong sekitar lingkungan anda.

Tahukah anda? Pencairan bantuan sosial (bansos) sembako akan segera dicairkan oleh pemerintah bulan Juni 2021 dengan kriteria penerima yang memenuhi syaratnya, karena ada beberapa golongan atau tipe masyarakat yang tidak bisa memperoleh bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.

Kabar baiknya, penyaluran bansos sembako di tahun 2021 mengalami perubahan, baik dari distribusi maupun pendataan penerima bansos sembako, biasanya pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait agar penyaluran sembako lebih tepat dan cepat.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Rp3,6 Juta? Daftar BLT UMKM 2021 Sebelum Batas Akhir Lengkap Syarat dan Cara Cek di Sini

Salah satu terobosan terbaru pemerintah penyaluran dana bansos sembako dengan uang tunai senilai Rp 200 ribu per bulan yang semula berupa bahan-bahan makanan siap olah, seperti gula dan sebagainya.

Tujuan pemerintah menyalurkan program bansos sembako sejumlah Rp 200 ribu per bulan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan, serta membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Kendanti demikian, masyarakat bisa melakukan cek secara berkala di penerima bansos sembako tahun 2021, agar nama anda masih terdaftar di kemensos, caranya melalui link berikut ini, yakni website cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang didistribusikan oleh Kemensos akan disalurkan ke 18,8 juta keluarga tahun 2021 dengan total dana APBN sebesar Rp 42,5 triliun.

Berikut Kriteria orang gagal dapat bansos sembako dari Kemensos, lengkap dengan penyebabnya dan solusinya, simak penjelasan berikut ini, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah