7 Poin Penting Pendaftaran CPNS Khusus Disabilitas 2021: Syarat, Pembagian Formasi, Jadwal, Beserta Tahapan

- 17 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PRMN/Julian Romadhin

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Renungan Akhir Ramadhan: Jangan Sampai Masuk 5 Golongan Orang yang Merugi Seperti Kata Rasulullah Berikut Ini

Syarat dan Ketentuan Formasi Khusus CPNS: Disabilitas, diantaranya adalah:

  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
  2. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  3. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
  5. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  6. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  7. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
  8. Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

Baca Juga: Jadi Barang Mewah di Indonesia, iPhone Ternyata Dianggap Ponselnya Orang Miskin di China

Berikut pembagian Formasi Khusus CPNS, diantaranya adalah

  1. PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
  2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”(Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
  3. Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi
  4. Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Berikut Tahapan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah