7 Poin Penting Pendaftaran CPNS Khusus Disabilitas 2021: Syarat, Pembagian Formasi, Jadwal, Beserta Tahapan

- 17 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas.
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PRMN/Julian Romadhin

Poin-poin tersebut menjadi pertimbangan para peserta seleksi yang mendaftar CPNS dan PPPK, karena untuk menjadi seorang ASN tidaklah mudah harus memiliki sifat dari kedelapan poin tersebut, setidaknya setengah dari poin tersebut.

“Jadwal kegiatan seleksi dimulai sejak 30 Mei sampai penetapan NIP CPNS dan PPPK Desember 2021," kata Katmoko Ari Sambodo.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Ucapan Selamat Idulfitri 2021 dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Arab dan Jawa Beserta Artinya

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah