Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang, Berikut Ini Pengecualiannya

- 7 Mei 2021, 14:49 WIB
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 /Twitter /@TMCPoldaMetro/

Berikut pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya adalah:

  1. Bekerja perjalanan dinas

  2. Kunjungan keluarga sakit

  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

  5. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  6. Pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  7. Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

  8. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  9. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

  10. Calon pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.com berjudul "Agar Tak Ada Kebingungan, Pemerintah Putuskan Larang Segala Jenis Mudik Termasuk Mudik Lokal".***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah