Baca Juga: Update Harga Bright Gas Pertamina, Isi Ulang dan Tabung Perdana Ukuran 5,5 Kg Hingga 12 Kg
Setelah gugatannya pada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bambang Trihatmodjo tetap harus melunasi utangnya pada negara.
"Jadi kita melakukan penagihan melalui ketentuan PUPN," kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual pada Jumat, 30 April 2021.
Duduk perkara utang putra kedua Soeharto
Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo wajib segera melunasi utangnya Rp50 miliar ke negara.
Awal mula Bambang Trihatmodjo berutang pada negara adalah saat penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997 silam.
Ketika itu, pemerintah menunjuk Bambang Trihatmodjo sebagai ketua konsorsium swasta.
Tugasnya adalah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.