Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Tak Ada Peringatan Hari Kartini di Masa Orde Baru, Begini Sejarahnya
Baca Juga: Contoh Kata Bijak Ucapan Selamat Hari Kartini Tahun 2021 untuk Gambar, Twibbon dan Video Animasi
Berikut beberapa syarat dan kriteria guru yang boleh dan tidak boleh daftar PPPK 2021:
- Guru yang saat ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021.
- Guru-guru yang belum terdaftar di Dapodik disarankan segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik agar bisa mengikuti seleksi guru PPPK tahun depan.
- Setiap calon peserta PPPK harus memiliki kualifikasi S1 atau D4. Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4, disarankan untuk segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
- Latar belakang dan gelar pendidikan S1 atau D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan.
- Pada bulan November-Desember 2020 lalu, setiap calon peserta diminta mengisi latar belakang S1/D4 di situs Info GTK: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tenaga kependidikan tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.
Baca Juga: Punya Jejak Digital Memalukan di Media Sosial? Ini 6 Cara Hapus Postingan Lama atau Alay di Facebook
Adapun jumlah formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 yakni 1 juta formasi untuk Guru PPPK dan 189.000 formasi bagi ASN di Pemerintah Daerah.
Jumlah formasi 1 juta guru PPPK 2021 bisa diisi oleh:
a. Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud
b. Guru honorer eks THK-2
c. Lulusan PPG yang tidak mendaftar
Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2021 terkait tahapan pendaftaran, formasi, serta syarat dan kriteria guru yang boleh mendaftar.***