1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.
2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.
3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.
4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Ini Penyebab Ustadz Zacky Mirza Pingsan Saat Sedang Melakukan Ceramah di Masjid Pekanbaru, Riau
Baca Juga: Kapan Peringatan Malam Nuzulul Quran Ramadhan 1442 H Tahun 2021? Berikut Keutamaan dan Sejarahnya
5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.
6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.
7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.