Update CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru: Poin Penting yang Harus Diperhatikan. Tata Cara, Mekanisme, dan Jadwal

- 17 April 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi CPNS Kemenkumham
Ilustrasi CPNS Kemenkumham /Setkab.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Setiap pelamar di masing-masing formasi CPNS Kemenkumham tahun 2021 memiliki poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelamar CPNS agar saat pemberkasan anda bisa dinyatakan lolos.

Selain itu, perlu dipahami mengenai mekanisme tahapan seleksi CPNS Kemenkumham 2021 mengalami perbedaan dari mekanisme CPNS tahun sebelumnya, seperti Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK), mungkin dilakukan secara terpisah guna menghindari masa yang berkerumun atau sebagainya.

Tata cara pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 terdiri dari beberapa poin yang harus anda lengkapi agar saat melakukan pemberkasan anda tidak terlalu sulit melakukannya, mengingat untuk pemberkasan batas terakhir sampai 30 April 2021.

Baca Juga: Update Link Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Terbaru, Lengkap Syarat, Formasi, Dokumen Khusus dan Jadwal

Pendaftaran CPNS Kemenkumham tahun 2021 akan diselenggarakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, untuk kriteria peserta CPNS Kemenkumham tahun 2021 bisa diikuti oleh lulusan (SLTA)/sederajat dan Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir Seputarlampung dari menpan.go.id bahwa Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan untuk penetapan tingkat daerah menyediakan 652.803 formasi dan di 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, diantaranya ada 128.656 guru, 10.787 non-guru. Selain itu, 504 pemerintah kabupaten dan kota telah mengadakan 513.360 formasi, diantaranya ada 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.

Namun, untuk pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 sedikit berbeda dari tahun sebelumnya yang dilakukan secara online atau daring, kemudian Kemenkumham akan selektif dalam menyeleksi Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Kemenkumham yang akan diikuti oleh peserta dari (SLTA)/sederajat dan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Cek Sekarang! Link Pendaftaran CPNS-PPPK 2021, Lengkap Syarat Terbaru, Daftar Formasi, dan Tahapan Jadwal

Penerimaan CPNS Kemenkumham 2021 melewati jalur kedinasan yang mana ada dua politeknik sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM).

Tata Cara Pendaftaran:

  1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021;
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

Baca Juga: Catat! Ini Bocoran Daftar Materi Tes SKD dan SKB di Seleksi CPNS 2021, Bisa Dipelajari dari Sekarang

Unggah dokumen yang terdiri dari :

Pelamar Formasi Umum:

  • Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
    Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
  • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  • Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli.
  • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan, Jangan Sampai Terlewat!

Pelamar Formasi Putra/Putri Papua:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  4. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  5. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  7. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli.
  8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  9. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran CPNS 2021, Syarat, dan Tata Cara Buat Akun hingga Cetak Kartu di sscn.bkn.go.id

Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  5. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli.
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah.
  7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
  9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  10. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau di update pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
  11. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

Baca Juga: Cara Hitung Total Nilai agar Lolos Passing Grade SKD TKP, TIU, dan TWK pada Tes CPNS 2021

Mekanisme Tahapan Seleksi:

Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :

1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
3. Seleksi Lanjutan :
a. Seleksi Kesehatan.
b. Seleksi Kesamaptaan.
c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

Jadwal Terbaru CPNS Kemenkumham 2021:

1. Pengumuman penerimaan: 30 Maret 2021
2. Pendaftaran online dan unggah dokumen: 9-30 April 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 21 Mei 2021
4. Pengumuman jadwal SKD dan pelaksanaan SKD (CAT): Juni 2021
5. Pengumuman hasil SKD dan jadwal tes kesehatan: Juli 2021
6. Tes kesehatan dan pengumuman hasil tes: Agustus 2021
7. Tes kesamaptaan, pengumuman hasil tes, dan jadwal psikotes: Agustus 2021
8. Psikotes (tertulis dan wawancara) serta pengumuman hasil: September 2021
9. Tes wawancara pengamatan fisik dan keterampilan: Oktober 2021
10. Pengumuman kelulusan akhir: Oktober 2021.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah