Mantap! Dampak dari Relaksasi PPnBM 0 Persen, Tercatat Penjualan Kendaraan Roda 4 Bulan Maret 2021 Melonjak

- 16 Maret 2021, 14:15 WIB
Mobil Toyota Rush.
Mobil Toyota Rush. //Instagram.com/@toyotaid

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan pajak mobil baru 0 persen sejak awal Maret 2021.

Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Dimana, pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kategori tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Makanan Berserat Tinggi untuk Bantu Kesehatan Tubuh, Nomor 17 Tak Terduga 

Baca Juga: Cara Cepat agar Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 dan 14 Cair ke Rekening atau E-Wallet, Lakukan Segera!

Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei 2021.

Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, mulai membuahkan hasil dengan meningkatnya pesanan yang dialami oleh sejumlah prinsipal di dalam negeri.

Diharapkan, dampak positif ini akan mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Baca Juga: Berhadiah Total Rp40 Juta, Berikut Cara Ikut Kompetisi Video Kartu Prakerja 15 Maret 2021 dan 16 Maret 2021

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah