SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah telah memberlakukan pajak mobil baru 0 persen sejak awal Maret 2021.
Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.
Dimana, pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kategori tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 21 Jenis Makanan Berserat Tinggi untuk Bantu Kesehatan Tubuh, Nomor 17 Tak Terduga
Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei 2021.
Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, mulai membuahkan hasil dengan meningkatnya pesanan yang dialami oleh sejumlah prinsipal di dalam negeri.
Diharapkan, dampak positif ini akan mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.