Sri Mulyani Keluarkan Aturan Pajak Baru bagi Masyarakat Indonesia, Lebih Mudah atau Lebih Ribet?

- 10 Maret 2021, 17:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Dok. Kemenkeu.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan pajak baru bagi masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, dilansir dari laman pajak.go.id, pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk negara yang sudah tercantum dalam undang-undang.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Ikatan Cinta dan Bocoran Sinopsis Episode 10 Maret 2021: Aldebaran dan Nino akan Bertemu

Hasil dari pembayaran pajak nantinya akan digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Baru-baru ini, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Usaha Mewah (PPnBM) BUMN.

Peraturan ini adalah PMK Nomor 8 / PMK.03/2021, yang mengatur tentang pemungutan, penyimpanan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang langsung oleh BUMN sebagai pemungut program pajak pertambahan nilai.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Penjelasan Tentang Penyakit Hipospadia, Penyakit Genetik yang Bisa Ubah Status Jenis Kelamin

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah