SEPUTAR LAMPUNG - Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakan pajak baru bagi masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, dilansir dari laman pajak.go.id, pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat untuk negara yang sudah tercantum dalam undang-undang.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara.
Hasil dari pembayaran pajak nantinya akan digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Baru-baru ini, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Usaha Mewah (PPnBM) BUMN.
Peraturan ini adalah PMK Nomor 8 / PMK.03/2021, yang mengatur tentang pemungutan, penyimpanan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang langsung oleh BUMN sebagai pemungut program pajak pertambahan nilai.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.