Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Penuh Racun dan Harus Segera Detox, Jika Terlambat Bisa Berakibat Fatal
Berikut Langkah-langkah permohonan perizinan berusaha erseorangan (Skala Mikro dan Kecil);
1. Login di OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
2.Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
3. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
4.Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.