Kabar Baik! Bansos UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan, Perhatikan Cara Dapatkan NIB di OSS Berikut Ini

- 25 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BLT  UMKM BPUM 2021  dari Kemenkop RI
Ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 dari Kemenkop RI /Media Pakuan/ Pikiran Rakyat

Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Penuh Racun dan Harus Segera Detox, Jika Terlambat Bisa Berakibat Fatal

Berikut Langkah-langkah permohonan perizinan berusaha erseorangan (Skala Mikro dan Kecil);

1. Login di OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Perhatikan! Lansia yang Memiliki 11 Penyakit Bawaan Ini Tidak Bisa Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Kanker

3. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

4.Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber BKPM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah