- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 16 Januari 2021, Uttaran Kembali Hadir Siang Ini
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Memiliki skema penggajian yang sama seperti PNS, gaji PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji.
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.***(Mohammad Syahrial/Portal Jember).