Ingin Daftar PPPK? Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

- 16 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Sabtu 16 Januari 2021, Uttaran Kembali Hadir Siang Ini

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Memiliki skema penggajian yang sama seperti PNS, gaji PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.***(Mohammad Syahrial/Portal Jember).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah