Catat! Ada 23 Hari Libur Nasional Sepanjang 2021, Siap-siap Liburan Yuk!

- 2 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Ilustrasi daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. /Pixabay/Demiahl

SEPUTAR LAMPUNG - Pada 2021, pemerintah telah menetapkan 23 hari libur nasional yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama.

Melansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Tentunya, hal tersebut jadi kabar baik buat Anda yang terpaksa menahan diri tidak pergi berlibur sepanjang tahun 2020.

Baca Juga: Buaya 2 Meter Berhasil Ditangkap Nelayan di Lampung Timur

Terutama bagi para pekerja kantoran atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin melepas penat sejenak dari tugas-tugas kantor yang menumpuk.

Hari libur nasional tersebut dapat Anda manfaatkan untuk memuaskan hasrat diri guna menjaga kesehatan mental Anda seperti berekreasi bersama keluarga atau pasangan, olahraga, berburu kuliner enak, dan sebagainya.

Kendati demikian, selama pandemi Covid-19 belum dinyatakan usai, Anda tentunya harus tetap mematuhi dan disiplin melakukan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.

Baca Juga: Cegah Bansos Dipakai untuk Beli Rokok, Kemensos Siapkan Alat untuk Pantau Pembelanjaan Dana BLT

Berikut adalah daftar hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2021, seperti dilansir dari portaljember.com dalam artikel "Daftar Hari Libur Tahun 2021, Ada 23 Hari, Yuk Siapkan Agendanya dari Sekarang", catat dan jangan sampai terlewat;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah