Dinyatakan Ormas Terlarang, Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait Konten FPI di Media Sosial

- 1 Januari 2021, 14:40 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Aziz.* Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI. Berikut Penjelasan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. /PMJ News

SEPUTAR LAMPUNG - Menyusul penetapan Front Pemblea Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat yang terlarang di Indonesia , tak hanya segala bentuk kegiatannya yang dilarang.

Segala konten yang berkaitan dengan FPI juga dilarang untuk diakses, diunggah dan disebarluaskan.

Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat khususnya mereka yang aktif di media sosial.

Baca Juga: dr Reisa Minta Masyarakat Tak Termakan Hoaks, Vaksin Corona Aman dan Banyak Manfaatnya

Perihal larangan ini, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Idham menyebut, hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis Januari 2021 dari PLN, Bisa Lewat WA dan pln.co.id

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah