SEPUTAR LAMPUNG - Artis Gisel Anastasia (GA) akhirnya mengakui sebagai pemeran bersama Michael Yukinobu Defretes (MYD) dalam video syur berdurasi 19 detik yang beredar luas di media sosial beberapa waktu lalu.
Pihak penyidik kemdudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pada Selasa, 29 Desember 2020.
Menanggapi hal tersebut Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan, bahwa siapapun yang berada dalam video tersebut apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik tidak dapat dipidana.
Baca Juga: Setelah Aa Gym, Kini Syekh Ali Jaber Juga Didiagnosa Positif Covid-19
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.
Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : Polisi Diingatkan Artis GA dan MYD Tidak Dapat Dipidana, ICJR: "Jika Bukan Komersil Mereka Korban", terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR. Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
Baca Juga: Bansos Kemensos Dikorupsi, KPK akan Kawal Ketat Penyaluran Bansos 2021
Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.