Denda Rp5 Juta Bagi Warga DKI Jakarta yang Menolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19

20 November 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/

SEPUTAR LAMPUNG - Warga DKI Jakarta perlu mengetahui peraturan daerah (Perda) terbaru dari pemerintah setempat terkait penanganan Covid-19.

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki kasus Covid-19 tinggi di Indonesia.

Belum lagi, mobilitas dan tingkat kerumunan di DKI Jakarta juga sangat tinggi.

Dalam beberapa hal, DKI Jakarta sering menjadi role model bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, warga yang menolak tes PCR dan vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 Juta.

Baca Juga: Update Yuk! SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Macam, Simak Penjelasannya di Sini

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," begitu bunyi Pasal 30 Perda tersebut seperti dikutip dari RRI pada Jumat, 20 November 2020.

Denda tak hanya berlaku untuk mereka yang menolak pengobatan atau vaksinasi Covid-19, namun juga bagi yang menolak tes PCR, sebagaimana tertulis dalam pasal 29.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.

Baca Juga: Tips Meraup Jutaan Rupiah dari Bisnis Ikan Cupang, Mulai Pemilihan Bibit Hingga Perawatan

Adapun dalam Pasal 6, disebutkan sejumlah kewenangan itu di antaranya yakni melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19 melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi, dan pengobatan terhadap penderita.

"Pemprov DKI dalam upaya penanggulangan Covid-19 juga berwenang melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, serta melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid-19," bunyi Pasal 6 poin C dan D.

Selanjutnya, Perda tersebut juga mengatur mengenai Pemprov DKI juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Pemprov juga berwenang melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: CPNS 2019 Jadi yang Terakhir, Bagaimana Nasib CPNS 2021 dan Seterusnya? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Bagi mereka yang melakukan tindak pidana disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan dapat dipidana dengan dengan maksimal Rp7.5 juta.

Terakhir, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas dapat dijatuhi pidana denda maksimal Rp5 juta.

Perda ini sempat menjadi sorotan lantaran pelanggaran protokol kesehatan dengan munculnya kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Sabtu pekan lalu.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pihaknya telah menghubungi Anies agar benar-benar menerapkan Perda Covid terkait kerumunan tersebut.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler